0
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Struktur kurikulum SDN No. 200/VIII Sungai Karang meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum SDN No. 200/VIII Sungai Karang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

Kurikulum SDN No. 200/VIII Sungai Karang memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel di atas.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untu mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daera, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Subtansi muatan lokalditentukan oleh satuan pendidikan.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikn kesempatan kepada peserta didik untk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, serta minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Subtansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SDN No. 200/VIII Sungai Karang merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu". Pembelajaran pada kelas I s.d kelas III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d Kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Struktur kurikulum SDN No. 200/VIII Sungai Karang disajikan pada tabel berikut ini :

                     Struktur Kurikulum SDN No. 200/VIII Sungai Karang Tahun Pelajaran 2016/2017
Komponen
I
II
III
IV, V, VI
A. Mata Pelajaran
     1. Pendidikan Agama
3
3
3
3
     2. Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran Tematik
2
     3. Bahasa Indonesia
4
     4. Matematika
5
     5. Ilmu Pengetahuan Alam
5
     6. Ilmu Pengetahuan Sosial
3
     7. Seni Budaya dan Keterampilan
4
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
4
B. Muatan Lokal
     1. Bahasa Inggris
-
-
-
2
 2. Pertanian
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
28
29
30
36

Posting Komentar

 
Top