Satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri No. 200/VIII Sungai Karang berada di Jln. Poros Ds. Sungai Karang RT. 06 Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Berikut Visi dan Misi SDN No. 200/VIII Sungai Karang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo :

VISI :

“Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dalam prestasi, berkarakter mulia serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

MISI :

1.   Mencapai Pemenuhan Standar Isi  yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
2.   Mencapai Pemenuhan Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di sekolah untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.   Mencapai pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.   Mencapai pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.   Mencapai pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.   Mencapai pemenuhan Standar Pengelolaan  adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau  nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
7.   Mencapai Pemenuhan Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.   Mencapai Pemenuhan Standar  Penilaian pendidkan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
9.   Menumbuhkan semangat religius, kedisiplinan dan kekeluargaan  pada seluruh warga sekolah.
10.    Meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik sesuai dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan masyarakat.
11.    Menumbuhkan semangat patriotisme melalui peringatan hari-hari besar nasional.
12.    Mengembangkan budaya gemar membaca, rasa ingin tahu, bertoleransi, bekerja sama, saling menghargai, disiplin, jujur, kerja keras, kreatif, dan mandiri.
13.    Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, rapi, bersih, dan nyaman.
14.    Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, tanpa takut salah, dan demokratis.
15.    Menanamkan kepedulian sosial dan lingkungan, cinta damai, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan hidup demokratis.

 
Top